Showing posts with label Finance. Show all posts
Showing posts with label Finance. Show all posts

Thursday, May 1, 2008

Mengatur Keuangan

Seringkali saya bertemu dengan orang-orang yang mempunyai pendapatan minim namun, ingin menabung. Terkadang ada yang sudah berpenghasilan mendingan tetapi tetap susah menabung juga. Jadi bagaimana mengatur keuangan yang sebenarnya ?

Proporsi keuangan yang baik adalah sebagai berikut
10% Tabungan
10% Biaya tak terduga
20% Biaya tetap untuk keperluan bulanan seperti bayar kost, sabun, pasta gigi dsb
60% Biaya harian atau 15% biaya mingguan

Susahnya seringkali kita tidak bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Sehingga apa yang seharusnya menjadi keiginan dianggap sebagai kebutuhan.

Saya pernah bertemu dengan seorang teman yang mengeluhkan bahwa kebutuhannya tidak tercukupi. Ketika ditanya lebih jauh apa yang dimaksud dengan kebutuhan, teman saya menjawab bahwa ia butuh “ minyak wangi, laptop” dan biaya tak teduganya adalah “biaya diundang ke pesta pernikahan”

Saya pikir sebenarnya minyak wangi itu bisa dibeli dari harga yang murah sampai harga yang maha dashyat mahalnya. Tetapi teman saya itu mengatakan bahwa ia ‘cocok’ dengan merek tertentu yang agak mahal bagi ukurannya. Lalu saya berkata “Ya memang cocok bagi kamu, tetapi tidak cocok bagi kantongmu”. Ini adalah contoh gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapatan.

Mengenai biaya undangan pernikahan, menurut pemikiran saya adalah bukan suatu kewajiban apa bila diundang ke suatu pesta pernikahan maka kita mematok sejumlah nilai uang untuk diberikan. Saya yakin bahwa pihak yang mengundang sebenarnya sudah siap “merugi” ketika memutuskan untuk mengadakan pesta. Jadi berilah sesuai dengan kemampuan. Kalau memang tidak ada dana, toh anda tidak akan diusir dari pesta tersebut bukan?

Setelah saya memberikan analisa tersebut, teman saya menyetujui pendapat saya. Dan ia pun berkata dengan sebal:” Saya sebal oleh omonganmu, tetapi saya juga sebal dengan diri saya sendiri karena omonganmu itu benar.”

Jadi untuk memiliki keuangan yang sehat, perlu keseimbangan dan disiplin dalam mengaturnya.


Read more!

Tunai atau Kredit?

Saat ini pembelian barang-barang elektronik di superstore sering kali menawarkan pembelian barang secara kredit. Tawaran-tawaran tersebut seolah memberikan keringanan bagi pembeli dengan iming-iming bunga 0%. Padahal sebelum seseorang dapat membeli secara kredit barang-barang tersebut, pembeli diwajibkan mempunyai Kartu Kredit. Itupun dengan janji proses yang mudah dengan cara mengisi formulir dan foto kopi KTP.

Pertanyaannya sekarang apakah kartu kredit itu diperlukan. Sepintas lalu memang seolah memberi kemudahan, tetapi perlu diingat bahwa Bank penerbit Kartu Kredit juga ingin memperoleh keuntungan dari nasabahnya dengan memberikan pinjaman sejumlah dana yang dapat digunakan. Hitung punya hitung rata-rata Bank membebankan biaya bunga sebesar 3-4%. Angka tersebut memang kelihatannya kecil tapi perlu diingat itu adalah persentase per bulan, jadi kalau disetahunkan akan menjadi 36-48%.

Logikanya barang yang dibeli dengan kredit akan harganya akan naik sebesar 10-20%]
Misalkan seseorang membeli handphone seharga Rp 1.500.000, sementara kemampuan pembeli hanya membayar uang sebesar Rp 250.000 perbulan. Maka secara diatas kertas dapat dihitung sebagai berikut :

1.500.000 : 250.000 = 6

Tetapi perhitungan sebenarnya adalah sebagai berikut

Bulan I Rp 250.000 Sisa Hutang 1.250.000 + (1.250.000x3%) = 1.287.500
Bulan II RP 250.000 Sisa Hutang 1.037.500 + (1.037.500x3%) = 1.068.250
Bulan III RP 250.000 Sisa Hutang 818.625 + (818.625 x3%) = 843.183
Bulan IV RP 250.000 Sisa Hutang 593.183 + (593.183x3%) = 610.979
Bulan V RP 250.000 Sisa Hutang 360.979 + (369.979x3%) = 371.808
Bulan VI Rp 250.000 Sisa Hutang 121.808 + (121.808x3%) = 125.462
Bulan VII sisa hutang adalah yang harus dibayarkan Rp 125.462

Dengan kata lain harga barang tersebut naik Rp 125.462, belum lagi ditambah dengan dengan biaya transfer pembayaran Rp 7.500 x 7 = Rp 52.500 jadi keseluruhannya adalah Rp 177.962

Sementara barang elektronik yang dibeli mengalami penurunan harga setelah 6 bulan, dan produk baru pun bermunuculan dengan fitur yang lebih maju dengan harga yang sama.

Kata kuncinya adalah displin menabung. Kalau memang belum mempunyai uang untuk membeli tunai, sebaiknya urungkan saja membeli barang-barang tersebut. Karena hutang adalah beban, seolah penghasilan bulan mendatang sudah di makan dulu.


Jadi saran saya dari pada membayar kredit, lebih baik menabung secara displin. Memang kebiasaan yang baik itu susah, karena harus dilatih terus-menerus.


Read more!

Tuesday, April 29, 2008

Unit Link dalam Asuransi Jiwa

Tenaga pemasaran atau marketing saat ini merupakan profesi yang banyak digeluti. Pasalnya pekerjaan ini dapat dilakukan oleh siapa saja dan memiliki prospek yang lumayan di masa depan. Dari sekian jenis tenaga pemasaran salah satunya yang tidak asing adalah Agen Asuransi Jiwa.

Produk yang sering ditawarkan dari Agen Asuransi jiwa adalah Asuransi jiwa berbasis unit link. Secara umum Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang digambungkan dengan investasi. Dengan membayarkan sejumlah premi maka sorang pembeli atau nasabah dapat sekaligus berinvestasi. Investasi yang dilakukan berupa dana yang disetorkan nasabah berupa uang yang oleh perusahaan Asuransi Jiwa ditukarkan menjadi satuan yang disebut Unit atau Unit Link


Produk Dasar Asuransi
Produk ini adalah produk yang secara otomatis akan dimiliki seseorang apabila memiliki polis asuransi. Yang dicover dari produk ini adalah apabila tertanggung meninggal atau cacat tetap total/permanen (kehilangan 2 fungsi indra atau organ tubuh), maka uang pertanggungan akan keluar. Dengan keluarnya uang pertanggungan meskipun tertanggung hanya cacat tetap total/permanen, maka secara otomatis polis tersebut akan tutup.

Rider/riders
Rider diambil dari istilah penunggang kuda, meskipun hal yang dimaksud berbeda dengan penunggang kuda yang sesungguhnya namun pengertiannya mirip, yaitu sesuatu manfaat yang dapat diambil bersama dengan produk dasar. Riders dapat diambil dapat juga tidak.

Keuntungannya adalah Riders memberikan manfaat yang berbeda dengan produk dasar. Jadi nasabah tidak perlu membuka polis lain. Karena setiap pembelian produk yang terpisah akan dikenakan biaya administrasi ulang. Namun dengan adanya Rider penghematan biaya maupun waktu dapat dilakukan.

Rider ada banyak jenisnya. Rider dapat berdiri sendiri-sendiri dan memiliki klausul dan ketentuan yang berbeda, atau dapat berkaitan dengan Rider yang lain. Kekurangan di satu Rider dapat ditutupi oleh rider yang lain.

Rider dapat tidak diambil, dampaknya adalah uang pertanggungan Produk Dasar dapat meningkat. Riders yang tidak diambil berguna bagi nasabah yang berada di luar negeri seperti Jepang, Amerika dan Canada dalam waktu yang lama (lebih dari 3 bulan), karena biasanya negara-negara tersebut sudah mewajibkan penduduknya untuk memilik polis asuransi jiwa. Di samping itu di negara-negara tersebut apabila seseorang mengalami kecelakaan seperti luka kena pisau yang memerlukan tindakan medis ringan, seperti menjahit luka, negara-negara tersebut mewajibkan pasiennya menjalani medical check up secara menyeluruh. Sedangkan tindakan medical check up dianggap perusahaan asuransi jiwa tidak masuk akal berkaitan dengan luka yang diderita pasien. Dalam kasus ini claim atas medical chek up tidak diganti.

Biasanya yang tidak mengambil Riders adalah TKI di luar negeri, pelajar dan mahasiswa. Oleh karena itu orang tua yang memiliki anak-anak yang bersekolah di luar negeri dianjurkan untuk mengadakan perubahan polis untuk anak mereka agar mengurangi biaya Riders sehingga premi yang mereka bayarkan untuk polis anak-anak mereka tidak terbuang percuma.

Bagi mereka sudah berusia lebih dari 65 tahun pilihan Riders tidaklah banyak, apalagi dengan premi yang pas-pasan. Seringkali pilihan yang ada akan dikenakan biaya cukup tinggi mengingat resiko yang meningkat di usia senja.

Tabungan atau Saver
Prinsip dasarnya adalah sama dengan tabungan yang biasa dilakukan oleh Bank dimana nasabah menalokasikan sejumlah dana, kemudian diendapkan dalam waktu tertentu dan nasabah akan memperoleh keuntungan dari bunga yang didapat. Persentase bunga yang didapat tentunya sangat menggiurkan, tapi perlu diingat bahwa tabungan/ saver dalam polis asuransi jiwa tidaklah semudah mencairkan tabungan di Bank. Selain itu penarikan dana di tabungan/ saver juga memiliki persyaratan untuk menyisakan dana minimum.

Keuntungan yang kedua dari tabungan, adalah apbila nasabah tidak dapat membayar premi (biasanya setelah bulan ke-25 atau tahun ke-2) maka dana yang terbentuk dan bunganya dapat ‘menyelamatkan’ polis agar tidak ditutup. Atau kalau dalam istilah asuransi jiwa disebut cuti premi. Sampai berapa lama cuti dapat dilakukan itu tergantung dari berapa besarnya dana tabungan/ saver yang ada.

Contoh
Premi adalah Rp. 500.000,- /bulan. Setelah bulan ke-25, dana yang ada dalam tabungan/ saver adalah Rp 2000.000,- ditambah persentase bunga investasi dari bulan ke-1 sampai bulan ke-25, misalkan Rp 250.000,-

(Rp 2000.000,- + Rp 250.000,- ): Rp 500.000,- = 4.5

Jadi cuti premi bisa dilakukan selama 4 bulan.

Konsekwensinya break event point yang akan tercapai akan mundur 4 bulan dari yang dijadwalkan

Unit Link
Unit link adalah nama satuan yang dipakai oleh perusahaan asuransi jiwa untuk dana yang dinvestasikan oleh nasabah. Unit link terbentuk pertama didapat dari dana saver/tabungan ketika seorang membuka polis asuransi jiwa. Harga unit link setiap hari berubah-ubah layaknya kurs mata uang asing atau saham. Harga unit link dapat dilihat di media cetak salah satunya adalah koran, sehingga masyarakat umum dapat menghitung sendiri hasil investasi yang dimilikinya.

Contoh:
Jika seorang nasabah membayar Rp 6.000.000,- * maka komposisi yang disarankan antara asuransi dan tabungan adalah 5:1 yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Alokasi Dana untuk asuransi Rp 5.000.000,-
Alokasi Dana untuk tabungan Rp 1.000.000,-

*) apabila nasabah membayar bulanan, maka nilai tersebut di atas tinggal dibagi menjadi 12

Dana yang langsung menjadi unit link adalah alokasi dana tabungan yang dibagi harga unit link di hari nasabah melakukan transaksi setelah dikurangi biaya-biaya.

Contoh:
Alokasi dana tabungan/saver Rp 1.000.000,-
Biaya (biasanya +/- 5%) Rp 50.000,-
Dana tersisa Rp 950.000,-

Harga unit Rp 5.000,- maka nasabah akan mendapat

Rp 950.000,- : Rp 5.000,- = 190 unit

Apabila harga unit link pada keesokan harinya berubah menjadi Rp5.500 maka nasabah tersebut akan mendapat

190 x Rp 5.500,- = Rp 1.045.000

Biasanya unit link yang terbentuk pada bulan ke-25 atau setelah tahun ke-3 (tergantung ketentuan tiap perusahaan asuransi jiwa) akan mengalami lonjakan karena dana yang tadinya dipakai untuk asuransi porsinya dijadikan unit link. Maka apabila nasabah membayar premi Rp 6.000.000,- /tahun, setelah dikurangi biaya-biaya yang ditentukan langsung dibagi dengan harga unit link pada hari transaksi dilakukan (misalnya Rp 7.500) maka akan didapat sebagai berikut:


6.000.000 – (-/+ 5% x 6.000.000) : Harga unit
(6.000.000 – 300.000 ) : Rp 7.500 = 760 unit link

Pada perusahaan asuransi tertentu biaya-biaya tidak lagi dibebankan setelah beberapa tahun meskipun nasabah masih terus membayar sampai periode waktu yang lebih panjang. Sehingga premi yang dibayarkan akan sepenuhnya menjadi unit link.

Proses pengajuan asuransi jiwa
Setiap orang yang akan menjadi nasabah sebuah perusahaan asuransi harus melalui agen asuransi jiwa, di mana nasabah pertama-tama akan dibuatkan ilustrasi oleh agen asuransi jiwa tersebut. Hal yang utama dari sebuah ilustrasi adalah menggambarkan uang pertanggungan dan biaya-biaya yang dicover oleh perusahaan asuransi jiwa terhadap tertanggung: seperti rawat inat, kecelakaan, meninggal penyakit kritis dan sebagainya.

Besarnya uang pertanggungan produk dasar adalah acuan untuk mendapat nilai uang pertanggungan riders. Perhitungan uang pertanggungan secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut:

Contoh :
Untuk mendapat uang pertanggungan Rp 100.000.000 maka nasabah akan dikenakan 0.005 (angka yang sering dipakai sebagi rumus untuk menentukan premi) premi yang harus dibayarkan perbulan. Jadi seorang calon nasabah akan dikenakan premi Rp 500.000 perbulan.

Rp 100.000.000 x 0,005 = Rp 500.000

Namun nominal uang tersebut di atas hanya gambaran umum karena nilai uang pertanggungan dapat saja lebih kecil atau sama karena faktor umur, jenis, jenis kelamin, pekerjaan, hobby dsb.

Seandainya ada perusahaan asuransi jiwa dengan premi yang sama dan dapat memberikan uang pertanggungan jauh melebihi nilai tersebut di atas maka yang patut dipertanyakan adalah dari mana nilai tersebut di dapat. Karena dengan menaikkan uang pertanggungan itu berarti memperkecil angka 0,005. Secara langsung nasabah tidak mendapat pengaruhnya karena apabila tertanggung meninggal yang membayarkan claim adalah perusahaan re-asuransi. Tetapi perlu diingat menjadi nasabah sebuah perusahaan asuransi jiwa tidak hanya setahun atau dua tahun saja tetapi beberapa tahun kedepan bisa 10 tahun lebih bahkan sampai nasabah meninggal.

Selain itu ilustrasi unit link menyertakan perkiraan nilai tunai, yaitu hasil investasi nasabah setelah jangka waktu tertentu. Biasanya nilai tunai yang dideskripsikan dalam bentuk prosentase dari yang rendah, sedang dan tinggi, dan tidak melebih 20%. Namun ada beberapa perusahaan asuransi jiwa menyertakan ilustrasi nilai tunai sampai 40%. Ini berguna untuk menarik perhatian nasabah agar segera memiliki polis di perusahaan asuransi jiwa tersebut. Namun sekali lagi nilai tunai yang tertera adalah ilustrasi bukan nilai tunai sesungguhnya. Nilai tunai sesungguhnya tergantung dari kinerja perusahaan asuransi jiwa tersebut dalam mengelola dana investasi.

Untuk memilih perusahaan asuransi jiwa sebaiknya mempertimbangkan faktor-faktor yang sifatnya objektif seperti rating, risk by capital (pemerintah Indonesia menetapkan angka minimal adalah 120%), dan sebagainya. Data-data tersebut dapat dilihat di beberapa majalah perbankan yang setiap tahun menerbitkan rating perusahaan asuransi jiwa.

Faktor subjektif bisa saja menjadi pertimbangan, karena tidak sedikit nasabah dari sebuah perusahaan asuransi adalah kerabat atau kenalan dari agen asuransi jiwa. Dalam hal ini level kepercayaan calon nasabah sudah terbentuk. Atau bisa saja calon nasabah memang sudah ingin memiliki polis asuransi jiwa tetapi belum ada agen asuransi jiwa yang pas. Ketika seorang agen asuransi jiwa mendatanginya dan menawarkan produk asuransi jiwa yang bisa menjawab kebutuhannya, dan agen tersebut mendapat simpati, maka terjadilah transaksi.

Terkadang dalam memilih sebuah asuransi jiwa, terdengar reputasi sebuah perusahaan asuransi jiwa yang negatif. Memang kemungkinan itu selalu ada, tapi perlu diingat juga bahwa kabar buruk lebih mudah tersebar dari pada kabar baik. Jadi kembali lagi kepada pilihan tiap pribadi.


Read more!

FAQ Asuransi Jiwa unit link

1.
Q : Siapa saja yang dapat memiliki polis asuransi jiwa?
A : Pada dasarnya semua orang yang sehat jasmani dan rohani dapat menjadi nasabah. Tetapi sayangnya tidak semua orang sehat memiliki uang untuk membayar polis. Demikian juga orang yang memiliki uang tetapi tidak sehat seperti penderita TBC yang beresiko ada kemungkinan besar ditolak. Demikian juga dengan orang yang berusia lanjut (di atas 65 tahun)

2.
Q : Berapa besarnya premi?
A : Besarnya premi tergantung dari umur, jenis kelamin, perokok atau bukan perokok. Hobby tertentu atau medical record di mana calon nasabah pernah dirawat inap di rumah sakit karena penyakit tertentu akan menaikkan premi

3.
Q : Apa keuntungan membayar premi tahunan?
A : Pada saat terjadi transaksi maka sejumlah dana yang disetor akan langsung dijadikan Unit Link dengan harga per hari transaksi. Apabila harga naik di keesokan harinya maka keuntungan akan langsung terlihat.

4.
Q : Bagaimana jika harga Unit Link yang turun?
A : Secara hitungan di atas kertas memang rugi. Tapi perlu diingat jangan terburu-buru untuk menarik dana yang sudah disetor, karena secara umum grafik investasi akan naik, meskipun mengalami fluktuasi.

5.
Q : Bagaimana bila terjadi pengembangan ivestasi dengan persentase rendah (kurang dari 5%)?
A : Selalu ada saja kemungkinan untuk terjadi hal tersebut. Bilamana terjadi hal tesebut lebih dari 2 tahun, maka besar kemungkinan secara international sedang terjadi pergolakan ekonomi dan sosial.

6.
Q : Mengapa premi terendah yang sering ditawarkan adalah Rp 500.000/bulan ?
A : Logikanya setiap tahun gaji seorang karyawan akan mengalami kenaik 10-15 %. Tidak hanya gaji saja tetapi juga biaya-biaya lainnya. Sebagai contoh apabila anda sekarang biaya rumah sakit kelas II per malam Rp 150.000 maka dalam waktu satu atau dua tahun kemudian juga akan mengalami kenaikan. Oleh karena itu premi yang kurang dari Rp 500.000 perlu disesuaikan.

7.
Q : Apa yang perlu diketahui bila seorang nasabah menaikkan Premi?
A : Dengan menaikkan premi yang dibayarkan, maka umur tertanggung akan dihitung per tanggal menaikkan premi. Biasanya ini dilakukan setelah lebih dari 2 tahun, dan biaya atas resiko yang diperhitungkan akan mengalami kenaikan sesuai dengan pertambahan usia.

8.
Q : Mengapa perlu menaikkan premi?
A : Selain mengadakan penyesuaian atas kenaikan harga-harga, perusahaan asuransi akan melakukan perubahan-perubahan produk asuransi demi meninggkatkan layanan kepada masyarakat. Sebagai contoh, claim jumlah penyakit kritis ada yang ditambahkan sehingga dapat diclaim tetapi ada juga yang dikurangi.

9.
Q : Mengapa proses claim menjadi sangat menyulitkan?
A : Kata kuncinya adalah komunikasi. Semakin terbukanya komunikasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang di wakili oleh agen, maka kesalahpahaman antara kedua belah pihak akan dikurangi. Biasanya nasabah merasa sudah melakukan kewajibannya dan berfikir bahwa agen yang menawarkan polis sudah diuntungkan dengan komisi yang didapat, maka seharusnya nasabah dilayani dengan baik. Tapi perlu diingat agar proses claim dapat berjalan dengan baik, nasabah juga perlu mengetahui apa saja yang dicover, dan prosedurnya.

10.
Q : Mengapa produk Unit Link hanya ada di Indonesia, sedangkan di negara perusahaan asuransi tersebut didirikan tidak ada?
A : Asuransi jiwa adalah produk yang jasa keuangan yang disesuaikan dengan kultur dan sosial masyarakat setempat. Efektiftas sebuah produk di suatu negara tidak dapat disamakan dengan negara lainnya.

11.
Q : Jika seseorang sudah memiliki lebih dari 1 polis asuransi jiwa, bagaimana proses claimnya?
A : Proses claim tiap-tiap perusahaan asuransi jiwa memiliki ketentuannya masing-masing, ada yang bisa diclaim ulang ada juga yang tidak. Claim atas produk dasar yaitu apabila tertanggung meninggal, maka uang pertanggungan akan dikeluarkan dari tiap perusahaan asuransi yang dimiliki oleh tertanggung.

12.
Q : Mengapa anak dibawah usia 5 tahun apa meninggal, uang pertanggungan dibayarkan hanya sebagian?
A : Anak usia dibawah 5 tahun masih beresiko tinggi untuk mengalami kematian. Selain itu anak usia 5 tahun kebawah belum memiliki nilai ekonomi seperti halnya orang dewasa yang mampu bekerja.


Read more!