Tuesday, April 29, 2008

FAQ Asuransi Jiwa unit link

1.
Q : Siapa saja yang dapat memiliki polis asuransi jiwa?
A : Pada dasarnya semua orang yang sehat jasmani dan rohani dapat menjadi nasabah. Tetapi sayangnya tidak semua orang sehat memiliki uang untuk membayar polis. Demikian juga orang yang memiliki uang tetapi tidak sehat seperti penderita TBC yang beresiko ada kemungkinan besar ditolak. Demikian juga dengan orang yang berusia lanjut (di atas 65 tahun)

2.
Q : Berapa besarnya premi?
A : Besarnya premi tergantung dari umur, jenis kelamin, perokok atau bukan perokok. Hobby tertentu atau medical record di mana calon nasabah pernah dirawat inap di rumah sakit karena penyakit tertentu akan menaikkan premi

3.
Q : Apa keuntungan membayar premi tahunan?
A : Pada saat terjadi transaksi maka sejumlah dana yang disetor akan langsung dijadikan Unit Link dengan harga per hari transaksi. Apabila harga naik di keesokan harinya maka keuntungan akan langsung terlihat.

4.
Q : Bagaimana jika harga Unit Link yang turun?
A : Secara hitungan di atas kertas memang rugi. Tapi perlu diingat jangan terburu-buru untuk menarik dana yang sudah disetor, karena secara umum grafik investasi akan naik, meskipun mengalami fluktuasi.

5.
Q : Bagaimana bila terjadi pengembangan ivestasi dengan persentase rendah (kurang dari 5%)?
A : Selalu ada saja kemungkinan untuk terjadi hal tersebut. Bilamana terjadi hal tesebut lebih dari 2 tahun, maka besar kemungkinan secara international sedang terjadi pergolakan ekonomi dan sosial.

6.
Q : Mengapa premi terendah yang sering ditawarkan adalah Rp 500.000/bulan ?
A : Logikanya setiap tahun gaji seorang karyawan akan mengalami kenaik 10-15 %. Tidak hanya gaji saja tetapi juga biaya-biaya lainnya. Sebagai contoh apabila anda sekarang biaya rumah sakit kelas II per malam Rp 150.000 maka dalam waktu satu atau dua tahun kemudian juga akan mengalami kenaikan. Oleh karena itu premi yang kurang dari Rp 500.000 perlu disesuaikan.

7.
Q : Apa yang perlu diketahui bila seorang nasabah menaikkan Premi?
A : Dengan menaikkan premi yang dibayarkan, maka umur tertanggung akan dihitung per tanggal menaikkan premi. Biasanya ini dilakukan setelah lebih dari 2 tahun, dan biaya atas resiko yang diperhitungkan akan mengalami kenaikan sesuai dengan pertambahan usia.

8.
Q : Mengapa perlu menaikkan premi?
A : Selain mengadakan penyesuaian atas kenaikan harga-harga, perusahaan asuransi akan melakukan perubahan-perubahan produk asuransi demi meninggkatkan layanan kepada masyarakat. Sebagai contoh, claim jumlah penyakit kritis ada yang ditambahkan sehingga dapat diclaim tetapi ada juga yang dikurangi.

9.
Q : Mengapa proses claim menjadi sangat menyulitkan?
A : Kata kuncinya adalah komunikasi. Semakin terbukanya komunikasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang di wakili oleh agen, maka kesalahpahaman antara kedua belah pihak akan dikurangi. Biasanya nasabah merasa sudah melakukan kewajibannya dan berfikir bahwa agen yang menawarkan polis sudah diuntungkan dengan komisi yang didapat, maka seharusnya nasabah dilayani dengan baik. Tapi perlu diingat agar proses claim dapat berjalan dengan baik, nasabah juga perlu mengetahui apa saja yang dicover, dan prosedurnya.

10.
Q : Mengapa produk Unit Link hanya ada di Indonesia, sedangkan di negara perusahaan asuransi tersebut didirikan tidak ada?
A : Asuransi jiwa adalah produk yang jasa keuangan yang disesuaikan dengan kultur dan sosial masyarakat setempat. Efektiftas sebuah produk di suatu negara tidak dapat disamakan dengan negara lainnya.

11.
Q : Jika seseorang sudah memiliki lebih dari 1 polis asuransi jiwa, bagaimana proses claimnya?
A : Proses claim tiap-tiap perusahaan asuransi jiwa memiliki ketentuannya masing-masing, ada yang bisa diclaim ulang ada juga yang tidak. Claim atas produk dasar yaitu apabila tertanggung meninggal, maka uang pertanggungan akan dikeluarkan dari tiap perusahaan asuransi yang dimiliki oleh tertanggung.

12.
Q : Mengapa anak dibawah usia 5 tahun apa meninggal, uang pertanggungan dibayarkan hanya sebagian?
A : Anak usia dibawah 5 tahun masih beresiko tinggi untuk mengalami kematian. Selain itu anak usia 5 tahun kebawah belum memiliki nilai ekonomi seperti halnya orang dewasa yang mampu bekerja.

1 comment:

Unknown said...

Mau dong ikutan.